Rabu, 14 Desember 2016

Berkas Usul Penilaian dan Penetapan Angka Kredit Golongan IV/B Ke Atas Dikirim ke LPMP

Tertanggal 13 Desember 2016, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran tentang pengusulan penilaian angka kredit Guru golongan ruang IV/b ke atas. Jika sebelumnya berkas usul dikirimkan kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan yang berkedudukan di Jakarta, maka untuk kepentingan peningkatan pelayanan kepegawaian khususnya penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional Guru golongan ruang IV/b ke atas melalui surat edaran ini diinformasikan bahwa telah dibentuk Sekretariat Bersama Tim Penilai Pusat yang berkedudukan di Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ditunjuk sesuai lampiran surat edaran dengan nomor 67506/A3.3/KP/2016 tersebut. Pada lampiran surat edaran telah ditetapkan 25 LPMP yang telah ditetapkan sebagai Sekretariat Bersama TPP untuk propinsi atau beberapa propinsi tertentu diseluruh Indonesia.

Alamat pengiriman berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit yang baru ini efektif berlaku mulai pengiriman 15 Januari 2017 (Stempel Pos). Berkas dikirim dengan tujuan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud u.p Kepala LPMP yang ditunjuk melalui PO BOX yang pada saat tulisan ini dibuat belum ditetapkan.

Adapun berkas usul penilaian dan penetapan angka kredit sebanyak 1 (satu) set terdiri atas ;

  1. DUPAK serta bukti fisik pelaksanaan tugas guru baik unsur utama maupun unsur penunjang;
  2. PAK terakhir;
  3. Keputusan kenaikan pangkat terakhir;
  4. Penilaian prestasi kerja pegawai (PPKP) 1 (satu) tahun terakhir;
  5. Karpeg/ Konversi NIP;
  6. Ijazah pendidikan terakhir yang belum pernah diajukan penilaian angka kreditnya dilengkapi dengan surat izin belajar. Bagi yang tugas belajar dilengkapi dengan:
          a) SK tugas belajar;
          b) SK pembebasan sementera dari jabatan fungsional guru;
          c) SK pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional guru.
      7. Surat laporan hasil penilaian angka kredit yang ditandatangani oleh Sekretaris Tim Penilai                   Pusat yang berkedudukan di Jakarta (bila ada).

Berkas surat edaran yang dimaksud di atas bisa diunduh disini.      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar